Sejarah Desa
Desa Aur dalam “bahasa Lubai disebut Duson Au-or, adalah salah satu desa dalam wilayah kecamatan Lubai, kabupaten Muara Enim, provinsi Sumatera Selatan. Desa ini merupakan salah satu desa tua di kecamatan Lubai. Terletak di Jalan Raya Baturaja - Prabumulih, antara desa Prabu Menang dan Beringin. Desa ini ditepian Daerah Aliran Sungai (DAS) Lubai
Berdasarkan bukti-bukti yang ada berupa rumah-rumah penduduk, penulis memperkirakan desa ini telah berdiri sejak ratusan yang silam, pada zaman Hindia Belanda bahkan sudah berdiri pada zaman pemerintahan Kesultanan Palembang Darussalam. Desa Aur sering disingkat Aurlub yaitu Aur Lubai...
Data Desa
- Jumlah Penduduk : 2.092 Jiwa
- Jumlah Laki-laki : 1.033 Jiwa
- Jumlah Perempuan : 1.509 Jiwa
- Jumlah KK : KK
- Jumlah RTM/KK Miskin : KK Miskin
Tingkat Pendidikan
- SD : Orang
- SMP/Sederajat : Orang
- SMA/Sederajat : Orang
- Diploma/Sederajat : Orang
- Sarjana : Orang
Mata Pencaharian
- Petani : Orang
- Pedagang : Orang
- PNS : Orang
- Polisi/ABRI : Orang
- Jasa lainnya : Orang
Sarana dan Prasarana
- Gedung TK : 1 Buah
- Sekolah Dasar : 1 Buah
- SMP Negeri : Buah
- Gedung Serba Guna : Buah
- Pustu : Buah
- Polindes/Poskesdes : Buah
- Kantor Desa/Dusun : 1 Buah
- Pasar Desa :1 Buah
- Masjid : 2 Buah
- Jalan Desa : Km
Wilayah Desa
- Berapa Dusun? Terdiri dari 5 dusun
- Batas Wilayah?
- Luas Wilayah?
- Tanah pekarang
- Tanah Pesawahan
- Tanah Perkebunan
Keadaan Topografi Desa
Secara umum keadaan topografi Desa Aur adalah daerah dataran rendah yang tidak berbukit-bukit, dengan ketinggian dari permukaan laut : .... Iklim Desa adalah iklim tropis dengan 2 ( dua ) musim. Musim Hujan dan Musim Kemarau
- Sumber daya alam, terdapat sumur-sumur bor tambang Coal Bed Methane (CBM) atau gas metan, lahan/tanah pertanian yang cukup luas, dan sangat subur dan hijauan pakan ternak yang mencukupi sehingga saat potensial untuk peternakan kambing atau sapi. Disamping juga sumber daya air yang telah dimanfaatkan untuk air bersih pedesaan dan perikanan
- Sumber daya manusia, jumlah penduduk yang cukup banyak dengan usia produktif yang terdidik dan terampil
- Sarana Prasarana yang telah ada jalan desa, jalan dusun, jalan usaha tani, gedung sekolah, posyandu, polindes
- Sarana produksi pertanian dan sarana industri rumah tangga seperti pengolahan hasil panen, mesin pengolahan karet, bengkel, lembaga pelatihan dan kursus-kursus
- Letak geografis yang strategis, budaya dan sektor perkebunan terhampar luas sehingga menjadi potensial untuk dikembangkan bagi sektor pariwisata
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebutkan bahwa syarat minimal pemekaran desa yaitu 1000 jiwa atau 200 Kepala Keluarga (KK). Jika dikaitkan dengan jumlah pendudu, maka desa Aur yang mencapai 2.092 jiwa, maka rasionalisasinya desa ini sudah memenuhi syarat dipecah menjadi 2 desa
0 komentar:
Posting Komentar