Desa Pagar Agung dalam “bahasa Rambang disebut Duson Pagar Agong, adalah salah satu desa dalam wilayah kecamatan Rambang, kabupaten Muara Enim, provinsi Sumatera Selatan.
Desa ini merupakan pusat pemerintahan kecamatan Rambang. Terletak di Jalan ..... , antara desa ... dan .... Desa merupakan didekat perbatan kabupaten Muara Enim dan kota Prabumulih. Desa ini
ditepian Daerah Aliran Sungai (DAS) .... Berdasarkan
bukti-bukti yang ada berupa rumah-rumah penduduk, penulis
memperkirakan desa ini ....
Data Desa
- Jumlah Penduduk : ....... Jiwa
- Jumlah Laki-laki : ....... Jiwa
- Jumlah Perempuan : ....... Jiwa
- Jumlah KK : ...... KK
- Jumlah RTM/KK Miskin : ...... KK Miskin
- SD : ..... Orang
- SMP/Sederajat : ..... Orang
- SMA/Sederajat : .... Orang
- Diploma/Sederajat : .... Orang
- Sarjana : .... Orang
Mata Pencaharian
- Petani : .... Orang
- Pedagang : .... Orang
- PNS : .... Orang
- Polisi/ABRI : ... Orang
- Jasa lainnya : ... Orang
Sarana dan Prasarana
- Gedung TK : 1 Buah
- Sekolah Dasar : 1 Buah
- SMP Negeri : 1 Buah
- SMA Negeri : .. Buah
- Gedung Serba Guna : Buah
- Pustu : Buah
- Polindes/Poskesdes : Buah
- Kantor Desa/Dusun : 1 Buah
- Pasar Desa :1 Buah
- Masjid : 2 Buah
- Jalan Desa : Km
Wilayah Desa
- Berapa Dusun? Terdiri dari 5 dusun
- Batas Wilayah?
- Luas Wilayah?
- Tanah pekarang
- Tanah Pesawahan
- Tanah Perkebunan
Keadaan Topografi Desa
Secara umum keadaan topografi Desa Pagar Agung adalah
daerah dataran rendah yang tidak berbukit-bukit, dengan ketinggian dari
permukaan laut : .... Iklim Desa adalah iklim tropis dengan 2 ( dua )
musim. Musim Hujan dan Musim Kemarau
- Sumber daya alam, lahan/tanah pertanian yang cukup luas, dan sangat subur dan hijauan pakan ternak yang mencukupi sehingga saat potensial untuk peternakan kambing atau sapi. Disamping juga sumber daya air yang telah dimanfaatkan untuk air bersih pedesaan dan perikanan
- Sumber daya manusia, jumlah penduduk yang cukup banyak dengan usia produktif yang terdidik dan terampil
- Sarana Prasarana yang telah ada jalan desa, jalan dusun, jalan usaha tani, gedung sekolah, posyandu, polindes
- Sarana produksi pertanian dan sarana industri rumah tangga seperti pengolahan hasil panen, mesin pengolahan karet, bengkel, lembaga pelatihan dan kursus-kursus
- Letak geografis yang strategis, budaya dan sektor perkebunan terhampar luas sehingga menjadi potensial untuk dikembangkan bagi sektor pariwisata
Bergubalan adalah sebuah tradisi pelamaran gadis yang berlangsung di
Desa Pagar Agung, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim Sumatera
Selatan. Dalam tradisi tersebut peminang tidak menemui orang tua gadis
yang diinginkannya, akan tetapi hanya mengutarakan keinginannya kepada
gadis yang disenanginya. Ketika keduanya sepakat menikah, maka mereka
bisa bermufakat untuk pulang ke rumah salah satu perangkat desa, seperti
Kepala Desa, dengan tujuan agar segera dinikahkan. Penelitian ini
dilakukan dengan menggunakan field research (penelitian lapangan)
dan pendekatan dekriptif kualitatif. Penelitian ini menggunakan sumber data primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Data dianaisa dengan mengunakan metode deskritif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi Bergubalan dilihat dari berbagai sudut pandang baik dari
konsep dasar peminangan (khithbah) dan perkawinan maupun dilihat dari konsep dasar adat (‘urf), tidak ditemukan hal-hal yang berkonfrontasi dengan Islam, oleh karenanya bergubalan ditinjau dari hukum Islam adalah boleh (mubah). Sumber info : ejournal.uin-malang.ac.id
dan pendekatan dekriptif kualitatif. Penelitian ini menggunakan sumber data primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Data dianaisa dengan mengunakan metode deskritif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi Bergubalan dilihat dari berbagai sudut pandang baik dari
konsep dasar peminangan (khithbah) dan perkawinan maupun dilihat dari konsep dasar adat (‘urf), tidak ditemukan hal-hal yang berkonfrontasi dengan Islam, oleh karenanya bergubalan ditinjau dari hukum Islam adalah boleh (mubah). Sumber info : ejournal.uin-malang.ac.id
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebutkan
bahwa syarat minimal pemekaran desa yaitu 1000 jiwa atau 200 Kepala
Keluarga (KK). Jika dikaitkan dengan jumlah pendudu, maka desa Pagar Agung yang mencapai ..... jiwa, maka rasionalisasinya desa ini sudah/belum memenuhi syarat dipecah menjadi 2 desa
Tulisan
ini masih rintisan, menunggu kelengkapan data. Bagi para pengunjung
yang mengetahui data-data tentang desa ini, mohon kiranya dituliskan
pada komentar di blog ini, terima kasih atas kunjungannya
Maaf sebelumya, di Desa Pagar Agung mungkin yang anda maksud bergumalan itu adalah "Minggat" atau dalam bahasa indonesia kawin lari, ini juga tidak bisa disebut tradisi sebab Bergumalan yg anda maksud itu terjadi hanya karena ada kendala dalam hubungan mereka, dan ini juga bahkan di daerah lain juga banyak berlaku. Sedangkan di Desa Pagar Agung mayoritas bahkan 100% masyarakantya beragama Islam, dan tradisi pernikahan di Desa itu juga sama dengan di Desa-desa lain dengan adanya lamaran terhadap pihak perempuan.
BalasHapusMaafkan kami kalau ada yang salah tulis, kami hanya mengutif tulisan dari situs : ejournal.uin-malang.ac.id... dan terima kasih atas komentarnya, semoga ini menjadi kebaikan untuk kita bersama...
BalasHapus