Sebutir Pasir Lubai

.

Potensi Budaya

Desa Budaya adalah desa yang mempunyai potensi Adat tradisi, Kesenian, Kerajinan, Arsitektur dan Tata Ruang yang masih nyata di tampilkan dalam kehidupan sehari – hari dan masyarakat desa berupaya nyata untuk melestarikan dan mengembangkannya

Tujuan dari Desa Budaya adalah melestarikan dan mengembangkan potensi Adat tradisi, Kesenian, Kerajinan, Arsitektur dan Tata Ruang agar menumbuhkan jatidiri, pembentuk citra desa sebagai salah satu penyusun untuk mencapai visi wilayah Lubai dan Rambang sebagai Desa Budaya, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jadi pengembangan Desa Budaya mempunyai asas Pro Budaya, Pro Lingkungan, Pro Kesejahteraan.

Desa Budaya adalah desa basis bagi pengembangan desa wisata.

Desa Wisata adalah berbasis dari Desa Budaya, Desa Agro, dan atau Desa Kerajinan yang dikembangkan dengan prasarana sarana wisata sehingga layak untuk dikunjungii wisatawan.

Desa Wisata tidak akan berkembang dengan baik kalau tidak mempunyai potensi yang menonjol dalam budayanya, agro (pertanian) atau kerajinannya. Desa-desa di wilayah Lubai dan Rambang dapat dikembangkan untuk menjadi Desa Wisata, apabila mempunyai ketiga potensi tersebut. Budaya di desa pada wilayah Lubai dan Rambang cukup lestari, agro atau kehidupan pertanian dapat kita lihat dari banyaknya lahan pertanian seperti kebun Karet dan Kelapa Sawit, serta sungai Lubai dan Rambang yang mengalir mempunyai keindahan alam, serta kerajinan membuat keranjang belanjaan dari rotan semasa baru merdeka banyak terdapat di wilayah Lubai dan Rambang, kiranya dapat dikembangkan kembali

Adapun beberapa budaya di wilayah Lubai dan Rambang yang masih lestari yaitu :
  1. Kekuasaan. Kekuasaan masyarakat Lubai dan Rambang, pada saat ini dapat di ukur dari jabatan seseorang, seperti menjadi Kepala Desa, Kepala Dusun, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama. Pada era zaman pemerintahan Hindia Belanda dan Indonesia baru merdeka, bahwa kekuasaan tertinggi di bidang pemerintahan disebut Depati kepala pemerintahan marga yang membawahi beberapa desa, bidang agama islam disebut Lebi Marga/ Penghulu pemegang kekuasaan tertinggi di bidang hukum agama Islam. Kerie sebutan untuk kepala Dusun, Penggawe untuk sebutan kepala kampung 
  2. Kekayaan. Kekayaan materi atau kebendaan dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, barang siapa tidak mempunyai kekayaan akan digolong kan ke dalam lapisan yang rendah. Kekayaan masyarakat Lubai dan Rambang dapat dilihat antara lain pada bentuk Rumah tempat tinggalnya, benda-benda tersier seperti kendaraan roda empat, kendaraan roda dua, lahan pertanian kebun Karet yang dimilikinya, cara berpakaiannya memakai busana yang mahal, mau pun kebiasaannya dalam berbelanja untuk keperluan hidup sehari-hari
  3. Ilmu Pengetahuan. Masyarakat Lubai dan Rambang, sering memposisikan seseorang dengan ilmu pengetahuannya. Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat. Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat dalam gelar-gelar akademik/kesarjanaan seperti : Doktor, Sarjana Ekonomi, Sarjana Pendidikan, Sarjana Hukum, Sarjana Komputer, atau profesi yang disandang oleh seseorang misalnya : dokter, insinyur. 
  4. Kehormatan. Ukuran kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran kehormatan ini sangat terasa pada masyarakat tradisional seperti masyarakat Lubai dan Rambang. Pada era zaman Hindia Belanda dan era baru Kemerdekaan Republik Indonesia sangat dihormati seseorang yang banyak jasanya kepada masyarakat, para orang tua ataupun orang-orang yang berprilaku dan berbudi luhur
Kesimpulan

Potensi Budaya dapat dijadikan salah satu faktor kajian kelayakan wilayah Lubai dan Rambang menuju pembentukan sebuah Kabupaten baru. Penulis berharap semoga apa yang anda baca pada blog ini menjadi sumbang saran yang berguna, untuk kemajuan masyarakat Lubai dan Rambang. Pemekaran wilayah Lubai dan Rambang menjadi Kabupaten baru, tidak harus dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, namun bisa saja dalam kurun waktu 20 tahun kedepan.

0 komentar:

Posting Komentar