Desa Budaya adalah desa yang
mempunyai potensi Adat tradisi, Kesenian,
Kerajinan, Arsitektur dan Tata Ruang
yang masih nyata di tampilkan dalam kehidupan sehari – hari dan masyarakat desa
berupaya nyata untuk melestarikan dan mengembangkannya
Tujuan dari
Desa Budaya adalah melestarikan dan mengembangkan potensi Adat tradisi,
Kesenian, Kerajinan, Arsitektur dan Tata Ruang agar menumbuhkan jatidiri,
pembentuk citra desa sebagai salah satu penyusun untuk mencapai visi wilayah
Lubai dan Rambang sebagai Desa Budaya, serta mampu meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. Jadi pengembangan Desa Budaya mempunyai asas Pro Budaya, Pro Lingkungan, Pro Kesejahteraan.
Desa
Budaya adalah desa basis bagi pengembangan desa wisata.
Desa Wisata adalah berbasis
dari Desa Budaya, Desa Agro, dan atau
Desa Kerajinan yang dikembangkan
dengan prasarana sarana wisata sehingga layak untuk dikunjungii wisatawan.
Desa Wisata tidak akan
berkembang dengan baik kalau tidak mempunyai potensi yang menonjol dalam
budayanya, agro (pertanian) atau kerajinannya. Desa-desa di wilayah Lubai dan
Rambang dapat dikembangkan untuk menjadi Desa
Wisata, apabila mempunyai ketiga potensi tersebut. Budaya di desa
pada wilayah Lubai dan Rambang cukup lestari, agro atau kehidupan pertanian
dapat kita lihat dari banyaknya lahan pertanian seperti kebun Karet dan Kelapa
Sawit, serta sungai Lubai dan Rambang yang mengalir mempunyai keindahan alam,
serta kerajinan membuat keranjang belanjaan dari rotan semasa baru merdeka
banyak terdapat di wilayah Lubai dan Rambang, kiranya dapat dikembangkan kembali
Adapun
beberapa budaya di wilayah Lubai dan Rambang yang masih lestari yaitu :
- Kekuasaan. Kekuasaan masyarakat Lubai dan
Rambang, pada saat ini dapat di ukur dari jabatan seseorang, seperti
menjadi Kepala Desa, Kepala Dusun, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh
Agama. Pada era zaman pemerintahan Hindia Belanda dan Indonesia baru
merdeka, bahwa kekuasaan tertinggi di bidang pemerintahan disebut Depati
kepala pemerintahan marga yang membawahi beberapa desa, bidang agama islam
disebut Lebi Marga/ Penghulu pemegang kekuasaan tertinggi di bidang hukum
agama Islam. Kerie sebutan untuk kepala Dusun, Penggawe untuk sebutan
kepala kampung
- Kekayaan. Kekayaan materi atau kebendaan dapat dijadikan ukuran
penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada,
barang siapa memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk lapisan
teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, barang
siapa tidak mempunyai kekayaan akan digolong kan ke dalam lapisan yang
rendah. Kekayaan masyarakat Lubai dan Rambang dapat dilihat antara lain
pada bentuk Rumah tempat tinggalnya, benda-benda tersier seperti kendaraan
roda empat, kendaraan roda dua, lahan pertanian kebun Karet yang
dimilikinya, cara berpakaiannya memakai busana yang mahal, mau pun
kebiasaannya dalam berbelanja untuk keperluan hidup sehari-hari
- Ilmu Pengetahuan. Masyarakat Lubai dan Rambang, sering memposisikan
seseorang dengan ilmu pengetahuannya. Seseorang yang paling menguasai ilmu
pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial
masyarakat. Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat dalam
gelar-gelar akademik/kesarjanaan seperti : Doktor, Sarjana Ekonomi,
Sarjana Pendidikan, Sarjana Hukum, Sarjana Komputer, atau profesi yang
disandang oleh seseorang misalnya : dokter, insinyur.
- Kehormatan. Ukuran kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran
kekayaan atau kekuasaan. Orang-orang yang disegani atau dihormati akan
menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran
kehormatan ini sangat terasa pada masyarakat tradisional seperti
masyarakat Lubai dan Rambang. Pada era zaman Hindia Belanda dan era baru
Kemerdekaan Republik Indonesia sangat dihormati seseorang yang banyak
jasanya kepada masyarakat, para orang tua ataupun orang-orang yang
berprilaku dan berbudi luhur
Kesimpulan
Potensi Budaya dapat dijadikan salah
satu faktor kajian kelayakan wilayah Lubai dan Rambang menuju pembentukan
sebuah Kabupaten baru. Penulis berharap semoga apa yang anda baca pada blog ini menjadi sumbang saran yang berguna, untuk kemajuan masyarakat Lubai dan Rambang. Pemekaran wilayah Lubai dan Rambang menjadi Kabupaten baru, tidak harus dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, namun bisa saja dalam kurun
waktu 20 tahun kedepan.
0 komentar:
Posting Komentar